Sabtu, 15 Juni 2013

Reshume Buku Islam dan Kebudayaan Lokal (Ali Sodiqin)

DASAR TEOLOGIS INTEGRASI ISLAM
DAN BUSAYA LOKAL

A.      Pendahuluan
Islam adalah agama yang berasal dari wahyu Tuhan. Kebudayaan didefinisikan sebagai hasil cipta, karsa dan karya manusia sehingga bersifat antropologis. Islam bukanlah produk budaya, tetapi ajaran Islam mampu mewarnai berbagai aspek kebudayaan. Dalam implementasi ajarannya, Islam memerlukan media untuk merubah/mengalihkan nilai-nilai universal ke dalam kehidupan. Dari sinilah muncul keragaman kebudayaan Islam. Kebudayaan Islam mestinya dipahami sebagai sebuah otentisitas Islam yang nyata. Dalm realitas kebudayaan masyarakat Islam, masih ditemukan adanya unsur-usur yang tidak Islami. Dari sinilah muncul pertanyaan apa dan bagaimana kebudayaan Islam itu. Penelusuran analisisnya harus dimulai dari Alquran. Secara historis perwahyuan Alquran tidak dapat dilepaskan dari konteks kebudayaan masyarakat Arab waktu itu.
B.       Alquran dan Akulturasi
Secara antropologi (ditinjau dari sudut sejarahnya), akulturasi disrtikan sebagai proses sosial ketika suatu kebudayaan tertentu berhadapan dengan unsur-unsur kebudayaan asing. Kemudian unsur-unsur tersebut diterima dan diolah ke dalam kebudayaan sendiri tanpa menghilangkan kepribadian kebudayaan itu sendiri.
1.      Masyarakat Arab dan Kebudayaannya
Masyarakat Arab terbagi menjadi dua kelompok, yaitu penduduk kota (Ahl al-MadarI) dan penduduk desa (Ahl al-Wabar). Penduduk kota hidupnya lebih maju karena berdagang, sedangkan penduduk desa (suku Badui) hidup di tenda-tenda dan nomaden. Struktur masyarakatnya terbagi ke dalam berbagai suku. Kelompok terkecil disebut hayy yang menempati tenda-tenda. Semua anggota hayy membentuk sebuah klan (qaum). Sejumlah klan yang sedarah kemudian membentuk suku qabilah. Sistem kekerabatan yang berlaku adalah patriarchi. Suku Qurays menjadi suku terkuat pada waktu itu dan menguasai pengelolaan Ka’bah yang pada musim haji mendatangkan keuntungan dari para peziarah. Ka’bah juga menjadi pusat perdagangan. Di bidang keagamaan, masing-masing suku memiliki berhala sendiri-sendiri sebagai dewa yang mereka puja. Tradisi yang sudah mapan adalah:
a.      Tradisi keagamaan
Yang sudah dipraktekan suku Arab antaa lain: haji dan umrah, jumatan, sakralisasi bulan Ramadhan, dan mengagungkan bulan haram (Zulqa’adah, Zulhijjah, Muharram, dan Rajab). Keempat bulan tersebut disepakati sebagai bulan genjatan senjata. Haji dan umrah yang dilakukan orang Arab pra-Islam sama dengan yang dipraktekkan umat Islam saat ini. Tradisi ini dilakukan setiap bulan Zulhijjah. Rangkaian ritualnya terdiri dari: memakai pakaian ihram, mengumandangkan talbiyah, melaksanakan hawaf sebanyak tujuh kali dengan telanjang, menyembelih hewan kurban, melaksanakan sa’i, wukuf, melempar jumrah dan mencium hajar aswad. Masyarakat Arab juga biasa melakukan pertemuan umum pada hari jumat.
b.      Sistem sosial
Sistem kekerabatan di masyarakat Arab adalah patriarchal agnatic, yaitu sekelompok masyarakat menurun melalui garis laki-laki dan berada di bawah otoritas laki-laki yang tua. Laki-laki adalah kepala keluarga dan wanita tidak memiliki hak penuh sebagai warga. Maka dari itu status pereempuan dianggap rendah. Hal yang umum berlaku di masyarakat waktu itu adalah poligami, poliandri dan perbudakan. Poligami yang dipraktekan oleh orang Arab tanpa mengenal batasan jumlah. Masyarakat Arab pra Islam juga mengenal pengangkatan anak. Anak yang diadopsi mempunyai hak yang sama seperti anak kandung. Dalam melaksanakan perkawinan, mereka juga menyerahkan mahar. Perkawinan dikategorikan sebagai transaksi jual beli antara calon suami dengan bapak calon istri. Ketika terjadi talak, hubungan perkawinan tersebut putus tana syarat.
c.       Sistem Hukum
Qiyas adalah penuntutan balas terhadap pelaku pembunuhan. Diyat (al-aqilah) adalah denda yang harus dibayarkan seseorang yang melakukan tindak pidana kepada pihak yang dirugikan. Di bidang muamalah orang Arab juga telah mengenal aturan perdagangan dan pertanian. Dalam perdagangan muncul hukum pinjaman dan bunga. Dalam pertanian masyarakat telah mengenal hukum property. Dibidang hukum keluarga mereka juga mengenal hukum waris.

2.      Agen Akulturasi
Nabi Muhammad saw yang membawa unsur-unsur asing dalam proses ini, nabi mendapat risalah dari Allah untuk disampaikan kepada umatnya. Hal pertama yang dilakukan oleh nabi Muhammad adalah meletakkan sistem sosial yang kuat atas dasar persatuan. Visi Muhammad sebagai agen akulturasi berkembang sebagai respon langsung terhadap realitas kebudayaan masyarakat setempat.

C.      Model dan Dasar Akulturasi
1.      Tradisi yang ditinggalkan
Alquran melarang dan menghentikan tradisi judi, minum khamr, riba, dan perbudakan.

2.      Tradisi yang disempurnakan
Masyarakat Arab yang kebanyakan berprofesi sebagai pedagang, sudah memiliki sistem ekonomi yang mapan dan diakui keberadaannya. Ajaran Alquran yang berhubungan dengan perdagangan hanya berusaha mengubah tata cara dan gaya hidup, bukan mengganti sebuah adat istiadat.
Penghormatan terhadap bulan-bulan haram (Rajab, Zulqaidah, Zulhijjah, Muharram) juga diapresiasi oleh Alquran. Alquran mengabsahkan keberlakuan bulan-bulan haram tersebut dan menganggapnya sebagai bagian dari syiar-syiar Islam.
Alquran merespon hukum waris melalui dua tahapan, yaitu sistem wasiat dan desain pembagian warisan.

3. Tradisi yang dirubah
Alquran merekonstruksi dan membenahi masalah pakaian dan aurat perempuan, meliputi: aturan pergaulan antara perempuan dan laki-laki yang bukan muhrim serta aturan pakaian perempuan muslim.
Lembaga perkawinan yang terjadi di masyarakat Arab juga direkonstruksi Alquran, yaitu meliputi: model perkawinan, ketentuan mahar, dan aturan tentang talak.
Dalam masalah adopsi, Alquran menyatakan secara tegas bahwa anak angkat tidak dapat berubah statusnya menjadi anak kandung, sehingga kedudukannya bebeda dengan anak kandung. Anak angkat tidak dapat menjadi ahli waris.
Alquran merespon kebiasaan dalam hal qiyas dan diyat. Keluarga korban tetap memiliki wewenang untuk menuntut balas tetapi tidak boleh melampaui batas. Alquran tetap mengadopsi lembaga hukum qiyas dan diyat tetapi mengubah sistem dan prosedur yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar